OJK Telah Mengeluarkan RPOJK UMKM
OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan OJK Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) dan tidak lama lagi akan diterbitkan menjadi POJK RPOJK tersebut tidak memuat kewajiban terkait porsi kredit UMKM 30% terhadap total kredit. Saat ini, RPOJK UMKM dalam tahap analis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draft RPOJK dari stakeholder dan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan ini mengenai penyusunan skema khusus untuk menyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit, serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM. Selain itu, diatur pula jasa keuangan (LPK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM. (Yetede)
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023