;

Hukuman Bagi WNI Yang Mengelola Judol

Hukuman Bagi WNI Yang Mengelola Judol
SEORANG perempuan berusia 28 tahun ditemukan meninggal di atas ranjang asrama perusahaan kasino Sihanoukville Weiyi Entertainment, Trimulia, Kota Sihanoukville, Kamboja, pada Senin sore, 1 Juli 2024. Perempuan itu ditemukan oleh rekan sekantornya setelah pulang kerja pada pukul 17.00 waktu setempat. Padahal, pada siang hari, rekan kerjanya itu masih melihat WNI tersebut makan siang di ruangan. Polisi setempat menyimpulkan perempuan yang bekerja di Departemen Komputer, meninggal akibat penyakit jantung.

Berdasarkan data Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Perjudian Komersial Kamboja, Trimulia merupakan tempat judi milik Golden Oasis Entertainment Co, Ltd. Mereka mendapat izin mengelola kasino dengan nama Trimulia per 1 Juni 2022. Dalam data pendaftaran bisnis dari situs web Kementerian Perdagangan Kamboja, terdapat tiga direktur yang mengelola perusahaan judi itu. Mereka adalah Sun Erik, Choong Hwang Wei, dan Nhem Sovannaro. Ketiga direktur itu beralamat di Kamboja. Namun Sun Erik merupakan orang Indonesia yang belakangan berubah kewarganegaraan menjadi warga Kamboja.

Dalam lembaran negara Kerajaan Dewan Menteri Kamboja, pada 23 Juni 2016 disebutkan terjadi naturalisasi kewarganegaraan Khmer oleh Erik Siswanto, warga Indonesia yang lahir pada 1 September 1982 di Jakarta, yang berganti nama menjadi Sun Erik. Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh Kamboja, Djumara Supriyadi, mengatakan banyak WNI yang memang secara sadar pergi ke Kamboja untuk bekerja di sektor industri online, salah satunya judi online. “Mereka voluntarily ingin bekerja di Kamboja, baik di sektor industri online maupun industri pendukungnya,” kata Djumara pada Kamis, 8 Agustus 2024. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :