Kegiatan Usaha Pengganti Kebun Plasma
Konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Kalteng belum menemui titik terang. Pemda setempat meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban memberikan 20 % kebun plasma kepada warga atau menggantinya dengan kegiatan usaha, seperti koperasi. Plt Kadis Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri mengatakan, konflik lahan sawit yang berlarut-larut sangat memprihatinkan. Konflik itu dipicu oleh berbagai faktor, diantaranya, upaya kelompok tertentu yang memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan yang melanggar hukum atau ilegal, seperti pencurian. Kelompok-kelompok ini datang dari banyak daerah untuk mengambil buah sawit yang dipanen di lokasi-lokasi yang disengketakan.
”Soal ini memang arahnya pidana. Jadi aparat penegak hukum yang berwenang menjelaskannya lebih detail,” kata Rizky, Minggu (11/8) di Palangka Raya. Situasi konflik di lahan sawit di Kalteng kembali mencuat setelah pekan lalu, Selasa (6/8) siang, ratusan mobil pikap lengkap dengan egrek atau alat panen buah sawit mendatangi kebun perusahaan sawit di Desa Bukit Buluh, Kecamatan SeruyanTengah. Mereka memanen buah sawit dilahan yang dikelola perusahaan dengan alasan sawit itu ditanam di atas lahan milik masyarakat. Akibatnya, empat orang ditangkap polisi dan dua mobil pikap mereka disita.
Warga lain yang mengetahui penangkapan mendatangi kantor perusahaan, membakar mes karyawan, dan meminta polisi membebaskan orang yang ditangkap. Sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan seorang warga terluka di bagian kaki. Konflik lahan di Seruyan dilatari tuntutan warga akan bagian 20 % kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan. Hal itu, diatur PP No 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Permenytan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 11 Permentan No 26/2007, diatur soal kewajiban perusahaan sawit membangun kebun untuk masyarakat dengan luas paling sedikit 20 % total luas areal kebun yang diusahakan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono disela kunjungannya ke Kalteng beberapa waktu lalu mengatakan, kebun plasma memang kewajiban perusahaan. Namun, ada perusahaan yang tidak menyedikannya dalam bentuk lahan, tetapi bentuk usaha. Penggantian kebun plasma dengan kegiatan usaha, menurut Rizky, sudah dilakukan oleh sebagian perusahaan di Kecamatan Seruyan Tengah. Ada tujuh koperasi yang sudah dibentuk untuk menerima manfaat dari perusahaan sawit dalam bentuk kegiatan usaha di Seruyan. Namun, soal penggantian kebun plasma dengan kegiatan usaha ini juga masih berpolemik. ”Soal kebun atau lahan plasma masih polemik, KLHK bilang tidak wajib dalam bentuk lahan, BPN bilang wajib bentuk lahan. Namun, kalau menuruti polemik, masalah ini tidak selesai-selesai,” kata Rizky. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023