Isu Korupsi Dana Haji
ISU korupsi menggoyang penyelenggaraan ibadah haji 2024. Lima kelompok masyarakat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. Salah satu surat aduan yang diterima Tempo menyebutkan indikasi penyalahgunaan wewenang Menteri Agama terlihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan serta sisa kuota haji khusus 2024.
Peraturan itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. Sementara itu, realisasinya, terdapat 27.680 anggota jemaah haji khusus atau 11 persen dari total kuota 241 ribu calon haji. Peraturan Direktur Jenderal Haji tersebut juga tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu. Dari jumlah itu, sebanyak 221.720 dialokasikan untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Namun yang terjadi adalah terdapat 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023