Negara Rugi Rp 13 Miliar Per Bulan akibat Impor Ilegal
Praktik impor ilegal yang melibatkan delapan tersangka diungkap Polda Metro Jaya. Dari kasus ini, potensi kerugian negara Rp 13 miliar per bulan. Kasus impor ilegal ini juga terkait dengan kejahatan pemalsuan produk, kejahatan pangan, serta tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Jakarta, Selasa (6/8) mengatakan, penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang, yakni Januari-Juli 2024. Delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berkebangsaan China, satu tersangka lainnya adalah eks-warga Nigeria yang baru dua tahun menjadi WNI. Para tersangka itu berperan sebagai importir, penyalur, produsen, sekaligus pihak yang memasarkan produk palsu.
Barang bukti berupa 395 bal pakaian bekas, 1.931 unit drone dan arloji pintar dari China, 930 kosmetik impor dari Nigeria dan China, 2.275 bungkus bakso, 540 botol minyak goreng palsu, serta 1.997 liter sabun dan kosmetik berbagai merek disita. Produk itu dibuat dan disimpan di kawasan Bekasi, serta disebarkan di wilayah Jabodetabek. Peredaran barang impor ilegal dan barang palsu tersebut merugikan banyak pihak. Negara, menurut Hendri, berpotensi dirugikan Rp 13 miliar per bulan. Adapun keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 5,3 miliar per bulan. Praktik ini juga merugikan perusahaan yang produknya dipalsukan, serta masyarakat yang menggunakan produk palsu ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023