;

Menekan Harga Tiket Penerbangan

05 Aug 2024 Kompas
Menekan Harga Tiket Penerbangan

Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi dan Ditjen Perhubungan Udara bersama pemangku kepentingan mengkaji harga tiket pesawat. Merespons keluhan terhadap harga akhir yang dibayar konsumen, pemerintah akhirnya meninjau beragam komponen dalam tiket pesawat. Komponen harga tiket mencakup tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Ada rencana jangka pendek, menengah, dan panjang yang ditawarkan pemerintah guna menekan harga tiket pesawat. ”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

Rekomendasi jangka pendek mengacu komponen yang dapat dikendalikan pemerintah. Pertama, ada insentif fiskal yang dapat diberikan terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U). Insentif terhadap biaya penanganan lapangan, dan subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya BBM dan pajak biaya suku cadang pemeliharaan. Kedua, Kemenhub mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat, agar tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain yang tak dikenai pajak berdasarkan Permenkeu No 80/PMK.03/2012.

Regulasi itu mengacu pada jasa angkutan umum di darat dan air yang tak dikenai PPN. Terkait avtur, konstanta dalam formula penghitungan bahan bakar itu perlu dihapuskan. Ada usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengajukan sistem multiprovider (tak monopoli) pada suplai avtur. Kemenhub telah menyurati Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berisi saran dan pertimbangan tentang beberapa penyedia BBM penerbangan. ”Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli dan mendorong implementasi multiprovider BBM penerbangan di bandara sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” kata Robby.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, insentif untuk beragam komponen biaya harus memiliki payung hukum, minimal peraturan menteri. Sehubungan dengan kajian pemerintah guna menurunkan harga tiket, perlu ditekankan bahwa besaran akhir yang dibayarkan penumpang bukan murni pendapatan yang masuk ke kantong maskapai penerbangan. Sebab, komponen untuk maskapai tetap sama, tapi harga akhir yang dibayar konsumen akan turun. Alvin mengatakan, setidaknya 66 juta tiket domestik terjual pada 2023. Bila rerata harga setiap tiket Rp 1 juta, nilai tiket mencapai Rp 66 triliun. Dengan pengenaan PPN 11 %, terkumpul Rp 7,26 triliun. Ia memperkirakan pendapatan negara dari PPN tiket domestik pada 2023 mendekati Rp 10 triliun. ”Apakah menkeu mau melepas ini?” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :