;

Korupsi Asuransi Jiwasraya - Suratan Benny Tjokro

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020
Korupsi Asuransi Jiwasraya - Suratan Benny Tjokro

Akhir November 2017, Presiden PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro berdiri di atas podium ajang Fortune Times 13th Anniversary di Singapura. Benny Tjokro kala itu terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan sebagai Asia Entrepreneur Awards for Affordable Housing Development. 

Bagi pelaku pasar modal, Hanson International dikenal sebagai perusahaan properti. Tapi, kiprah perusahaan dengan kode saham MYRX di bisnis properti itu baru dijalani kurang lebih 7 tahun terakhir.

Hanson dulunya bernama PT Mayer Textile Industri atau Mayertex Indonesia. Dikutip dari situs resmi Hanson International, bisnis properti dimulai pada 2013 setelah melakukan akuisisi 3.000 hektare lahan. 

Hal itu yang membawa Hanson sebagai salah satu perusahaan properti dengan cadangan lahan atau land bank terluas, khususnya di kawasan pinggir Jakarta.
Dalam catatan harian Bisnis, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pernah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan milik Benny Tjokro yakni PT Manly Unitama Tbk. dan PT Hanson Industri Utama Tbk. pada Desember 1990. Dalam jual beli saham Bank Pikko pada 1997, Bapepam juga menyimpulkan adanya praktik corner yang dilakukan oleh Benny Tjokro. 

Selepas denda yang dijatuhkan OJK pada tahun lalu, Benny Tjokro seperti tidak lepas dari badai perkara. Puncaknya, pada Januari 2020, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus korupsi penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya. Setidaknya, ada 12 sangkaan terhadap Benny Tjokro yang terkait dengan pencucian uang. 

Hukuman maksimal dari dua pasal yang didakwakan ke Benny Tjokro itu selama 20 tahun. Terdakwa lain yang dikenakan dakwaan sama dengan Benny Tjokro adalah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

Tags :
#Hukum #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :