;

Premi Asuransi untuk Kendaraan Bermotor

Ekonomi Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily (H)
Premi Asuransi untuk Kendaraan Bermotor
Konsumen kendaraan bermotor dianggap masih sanggup membayar premi asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party laibility/TPL) yang  rencananya berlaku tahun 2025. Alasannya, besaran premi asuransi TPL diprediksi masih terjangkau oleh masyarakat dan jauh dibawah asuransi umum, seperti all risk. Saat ini, besaran premi asuransi wajib kendaraan TPL masih dihitung oleh pemerintah, persentase tarifnya diprediksi tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Dalam beleid itu, premi asuransi kendaraan bermotor TPL kendaraan penumpang dan sepeda motor mencapai 1% dari uang pertanggungan (UO) atau limit Rp 25 juta, 0,5% dari limit Rp25-50 juta, dan 0,25% dari limit Rp 50-100 juta per tahun. (Yetede)
Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :