Premi Asuransi untuk Kendaraan Bermotor
Konsumen kendaraan bermotor dianggap masih sanggup membayar premi asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party laibility/TPL) yang rencananya berlaku tahun 2025. Alasannya, besaran premi asuransi TPL diprediksi masih terjangkau oleh masyarakat dan jauh dibawah asuransi umum, seperti all risk. Saat ini, besaran premi asuransi wajib kendaraan TPL masih dihitung oleh pemerintah, persentase tarifnya diprediksi tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Dalam beleid itu, premi asuransi kendaraan bermotor TPL kendaraan penumpang dan sepeda motor mencapai 1% dari uang pertanggungan (UO) atau limit Rp 25 juta, 0,5% dari limit Rp25-50 juta, dan 0,25% dari limit Rp 50-100 juta per tahun. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023