;

‘Menghukum’ Industri Rantai Pasokan

‘Menghukum’ Industri Rantai Pasokan

Sektor industri rantai pasokan tengah ramai disorot karena tercoreng akibat maraknya kasus impor ilegal. Kasus ini menyeret nama-nama perusahaan logistik dan rantai pasokan yang diduga terlibat dalam kegiatan melawan hukum. Mereka bersimbiosis dengan sejumlah pihak melancarkan arus pergerakan barang ilegal hingga ke konsumen akhir. Dugaan adanya krisis etik di industri ini terkuak setelah operasi Satgas Impor Ilegal yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah praktik tak terpuji yang turut dilakukan oleh sebagian perusahaan pergudangan dan penyimpanan serta pengiriman barang. Actus reus alias tindakan melawan hukum mereka adalah dengan sengaja menyimpan, mengatur, hingga, mendistribusikan, barang-barang ilegal tersebut demi meraup keuntungan segelintir pihak. Inspeksi mendadak di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara, misalnya, berhasil mengungkap barang selundupan bernilai total Rp40 miliar. Barang-barang impor ilegal tersebut mencakup smartphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal, dan elektronik lainnya. Nilai terbesar berasal dari produk pakaian impor yang mencapai Rp20 miliar, disusul elektronik sebesar Rp12,3 miliar, dan mainan anak senilai Rp5 miliar. Nilai yang dipublikasi resmi ini kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan dengan temuan sesungguhnya mengingat satgas baru bekerja.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa barang-barang tersebut diimpor oleh warga negara asing (WNA) yang menyewa gudang dan jasa logistik dalam negeri untuk menjalankan usahanya. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) berpendapat bahwa perusahaan logistik dan pengelola gudang tidak bisa serta-merta disalahkan karena mereka hanya mengelola barang yang sudah berada di dalam negeri, tanpa terlibat dalam proses importasi. Namun, secara teori manajemen rantai pasokan, penting untuk mempertimbangkan bahwa manajemen rantai pasokan yang baik wajib memonitor asal-usul barang dan mencatatnya dalam sistem yang sudah terstandar. Tidak bisa asal angkut, asal kelola, dan asal kirim. Jadi, sistem dan proses bisnis di sini benar-benar tidak bisa bebas nilai seperti sebuah karya seni, karena terikat oleh aturan dan standar yang ketat. Dari sisi pemerintah, diakui masih ada sistem yang lemah, semisal dari aspek perizinan karena WNA dengan mudah bisa menyewa gudang dan jasa untuk memuluskan niat jahatnya. Saatnya, pemerintah harus lebih memperkuat regulasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang konsisten. Sebaliknya, perusahaan rantai pasokan yang berkomitmen pada praktik bisnis yang bersih dan transparan harus diberi insentif.

Tags :
#Opini #Impor
Download Aplikasi Labirin :