PRODUK INVESTASI : WANTI-WANTI RISIKO CROWDFUNDING
Popularitas aksi penggalangan dana alternatif melalui sistem urun dana melalui paltform teknologi finansial alias crowdfunding kian meningkat. Namun, keberadaan instrumen ini masih menyisakan banyak persoalan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per Juni 2024 sudah ada 366 efek yang diterbitkan melalui mekanisme crowdfunding. Jumlah itu terdiri atas 235 efek bersifat modal atau equity crowdfunding, 22 efek bersifat utang konvensional atau debt crowdfunding, dan 109 efek bersifat utang syariah atau sukuk crowdfunding. Total nilai penggalangan dana ketiga instrumen tersebut sudah mencapai Rp770 miliar. Sementara itu, pada Juli 2024 hingga kemarin, sudah ada 14 efek baru yang diterbitkan dengan total nilai urun dana Rp21 miliar. Nilai penggalangan dana per efek umumnya kecil. Pada Juli 2024, nilai tertinggi dikumpulkan oleh dua efek sukuk crowdfunding, yakni PT Wishal Batam Indo dan PT Prima Khatulistiwa Sinergi, masing-masing Rp5 miliar. Sementara itu, nilai terendah digalang oleh PT Delapan Baja Multech, yakni debt crowdfunding senilai Rp250 miliar. Peneliti Senior Institute for Financial and Economic Studies (IFES) dan praktisi pasar modal Hans Kwee mengatakan bahwa instrumen ini sejatinya positif bagi pengembangan ekonomi karena dapat digunakan oleh pendanaan bagi UMKM yang belum mampu mengakses pasar modal.
Namun, dirinya menilai produk ini sangat berisiko bagi investor. Hal yang sama juga turut diungkapkan oleh pemerhati pasar modal dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy. Menurutnya, keuntungan investasi yang ditawarkan produk ini tidak masuk akal. Lebih lanjut, dia menilai OJK perlu lebih ketat mengawasi instrumen ini dengan meminta laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari dana yang sudah dikumpulkan. Dengan demikian, OJK dapat menilai seberapa benar dan realistisnya tawaran tersebut. Pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama Teguh Hidayat juga turut mengamini hal tersebut. Dirinya memilih untuk menghindari investasi di produk seperti ini, sebab risikonya terlalu tinggi. Adapun, layanan crowdfunding ini diatur OJK melalui Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini kemudian direvisi dengan POJK No. 16/POJK.04/2021. Dalam regulasi tersebut, OJK membatasi total dana yang bisa dihimpun penerbit efek dari aktivitas securities crowdfunding maksimal Rp10 miliar dalam kurun waktu 12 bulan. Kekayaan bersih dari pihak penerbit ini pun tidak boleh lebih dari Rp10 miliar. Bagi investor, OJK mensyaratkan pembelian maksimal 5% dari penghasilan tahunan bagi investor dengan penghasilan di bawah Rp500 juta, dan 10% untuk investor berpenghasilan tahunan di atas Rp500 juta.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023