Dilema Berdikari & Impor Beras
Kegiatan impor pangan lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini yang dibincangkan publik adalah kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor beras yang bisa mencoreng kredibilitas pemerintah. Hal itu bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan yang menyebut dugaan mark-up impor dilakukan terhadap 2,2 juta ton beras dan kerugian negara terkait dengan biaya demurrage di pelabuhan. Kondisi tersebut bisa menurunkan penilaian terhadap rapor pemerintah yang sepanjang tahun ini disibukkan dengan dinamika krisis beras sehingga harus melakukan importasi baik untuk memenuhi cadangan maupun bantuan sosial. Impor, meski acapkali menimbulkan polemik, menjadi andalan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri ketika pasokan beras terbatas.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras terus menurun. Luas panen pun kian susut, demikian pula produktivitas yang stagnan. Dalam 5 tahun terakhir, luas panen di Tanah Air hanya berkisar 10,2 juta hektare (ha) dan angka produksi pun terus turun tersisa 53,9 juta ton. Lahan memang menjadi salah satu masalah. Penyusutan lahan sawah memang telah menjadi dilema. Satu sisi, pemerintah membutuhkan area yang luas untuk memenuhi program sejuta rumah guna mengatasi backlog perumahan yang mencapai 10 juta unit. Di sisi lain, lahan yang luas juga diperlukan untuk menjaga produktivitas sawah dan ketersediaan pangan. Saat ini rata-rata luas tanam hanya 500.000 ha per bulan. Importasi dilakukan bertahap. Sampai dengan Juni 2024, Bulog sudah menjalankan 5 tahap importasi dengan jumlah sekitar 300.000 ton beras dalam setiap tahap. Artinya, sepanjang semester I/2024 Bulog mengimpor sekitar 1,5 juta ton beras. Dalam prosesnya, bobot impor dipecah dalam 10—12 lot di kisaran 25.000—30.000 ton di setiap tahap dan disebar ke 26 pelabuhan penerima. Kongkalikong dan ketidakjelasan diduga masih terjadi dalam praktik impor beras terutama dari besaran fee dari perusahaan asing yang ditugaskan melakukan ekspor, dan biaya atau denda demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan. Idealnya, pemerintah harus lebih cermat dalam mendesain impor dengan menekan risiko dalam konteks penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi harga.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023