;

”For Sale” Pulau-pulau Kecil?

Ekonomi Yoga 22 Jul 2024 Kompas
”For Sale”
Pulau-pulau
Kecil?

Privatisasi pulau-pulau kecil berupa transaksi jual-beli yang berujung pada pemanfaatan pulau oleh perseorangan atau perusahaan tertentu kian marak. Pulau-pulau kecil di Indonesia dibuka untuk investasi. Namun, minimnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan membuat privatisasi pulau-pulau kecil dikuasai industri ekstraktif, yang berujung kehancuran pulau serta menggusur masyarakat. UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja No 6/2023 mendorong investasi dan perizinan di pulau-pulau kecil guna mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pulau kecil memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi. Berdasar data KKP, jumlah pulau di Indonesia tercatat 17.504 pulau.

17.374 pulau Pulau telah dibakukan di Gazeter Republik Indonesia, 14.807 diantaranya merupakan pulau kecil yang sudah terdefinisi statusnya, meliputi kawasan hutan sebanyak 5.955 pulau, sebagian area penggunaan lain dan kawasan hutan sebanyak 2.073 pulau, serta area penggunaan lain sebanyak 6.779 pulau. Terdapat 1.000 investasi di pulau-pulau kecil. Saat ini, 8 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 9 perusahaan dalam negeri tengah mengurus perizinan investasi. Kedelapan PMA itu mengajukan investasi di Bangka Belitung, Kepri dan Sultra. Adapun sembilan perusahaan dalam negeri akan berinvestasi di NTB, NTT, Kepri, dan Bangka Belitung.

Peneliti bidang kemaritiman Pusat Riset Politik BRIN, Anta Maulana Nasution, mengungkap, hasil 17 proyek riset selama 2015-2023 di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memperlihatkan alih fungsi lahan akibat privatisasi dan masifnya industri ekstraktif di pulau kecil telah memicu dampak negatif pada alam, mencakup kondisi alam yang semakin rusak, stok sumber daya perikanan yang menipis, pemutihan karang, sedimentasi, dan limbah laut. Pola pikir ekstraktif dan eksploitatif tanpa memikirkan kebutuhan nyata masyarakat setempat dan sekitar hanya akan mendatangkan bencana. Penguasaan pulau-pulau kecil oleh industri ekstraktif terbukti memicu kerusakan ekosistem pulau-pulau kecil.

”Dampak pertambangan di pulau kecil tak hanya ke pulau tersebut, tetapi juga pulau kecil di sekitarnya sebagai kesatuan ekosistem,” ujar Anta, Rabu (17/7). Dari data Forest Watch Indonesia, 242 pulau kecil di Indonesia telah dikapling untuk konsesi tambang seluas 245.000 hektar. Pada 2017-2021, deforestasi atau degradasi penurunan fungsi hutan di kawasan konsesi tambang di pulau-pulau kecil tercatat seluas 13.100 hektar. Persoalan pulau kecil kian pelik dengan maraknya privatisasi pulau-pulau kecil berupa transaksi jual-beli yang berujung pada pemanfaatan pulau oleh perseorangan atau perusahaan tertentu. Berdasarkan catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), hingga pertengahan 2023, ditemukan setidaknya 226 pulau kecil yang diprivatisasi di seluruh Indonesia (Kompas.id, 16/1/2024). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :