Limit Pembiayaan Fintech Untuk UMKM Ditingkatkan
OJK menargetkan porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada sektor produktif serta UMKM dapat meningkat. Untuk itu OJK mendukung relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif. Pada Mei 2024, OJK mencatat porsi pendanaan yang disalurkan perusahaan fintech kepada sektor produktif serta UMKM mencapai 31,52 %, sesuai yang ditetapkan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI (Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech 2023-2028.
“Artinya sesuai target di fase pertama tahun 2023-2024, yaitu 30-40 %,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (19/7). Untuk mencapai target sesuai peta jalan, OJK mendukung relaksasi batas atas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi yang termuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending, dari sekarang di Rp 2 miliar, akan ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar, dimana subjek dari ketentuannya akan terbit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023