;

TATA KELOLA BANK : BABAK BARU PENGELOLAAN BPR & BPRS

Ekonomi Hairul Rizal 18 Jul 2024 Bisnis Indonesia
 TATA  KELOLA BANK : BABAK BARU PENGELOLAAN BPR & BPRS

Hadirnya dua regulasi baru yang mengatur bank perekonomian rakyat konvensional dan syariah (BPR & BPRS) menjadi tumpuan harapan bagi pembenahan industri ini, di tengah kasus kebangkrutan yang kini makin marak terjadi. Terbaru, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, yang diundangkan pada 1 Juli 2024 lalu. Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan POJK 7/2024 tentang BPR dan BPRS pada 30 April 2024. Penerbitan kedua POJK ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS. Bagaimana tidak, pada paruh pertama tahun ini saja sudah ada 12 BPR bangkrut, tertinggi sejak 2011. 

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa (16/7) malam. Secara umum, POJK 9/2024 mengatur tentang kewajiban BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Sementara itu, POJK 7/2024 mengatur antara lain tentang perluasan akses permodalan bagi BPR dan BPRS melalui aksi penawaran umum efek di pasar modal, serta konsolidasi BPR dan BPRS dalam satu wilayah atau di bawah pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Regulasi ini mendorong beberapa BPR dan BPRS dalam satu kepemilikan agar melebur sehingga memiliki kapasitas bisnis lebih besar dan kuat. BPR dan BPRS juga kini bisa memperkuat modal melalui aksi initial public offering (IPO), rights issue, serta menerbitkan obligasi atau sukuk di pasar modal. 

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan bahwa Perbarindo menyambut baik aturan baru dari OJK itu untuk keberlangsungan industri BPR ke depan. Adapun, penguatan tata kelola di aturan baru OJK itu juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama. Dengan begitu BPR dan BPRS menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.   Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan POJK baru ini membuka banyak peluang baru bagi industri BPR/BPRS untuk berkembang lebih pesat. Langkah konsolidasi akan menjadikan industri ini lebih besar dan kuat dengan daya saing tinggi. BPR dan BPRS dapat berekspansi ke produk dan layanan baru seperti kredit mikro, syariah, dan digital. Terbuka pula peluang untuk berkolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya, seperti fintech, yang memungkinkan BPR/BPRS untuk memberikan layanan keuangan yang lebih komprehensif dan inovatif.

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :