Pajak Hambat Penjualan Minyak ke Pertamina
Chevron Pasific Indonesia enggan menjual minyak hasil produksinya ke PT Pertamina karena transaksi jual beli minyak oleh KKS justru kena pajak penghasilan (PPh) berkisar 1,5% sd 3%. Dirjen pajak berjanji akan mempelajari ketentuan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan memberikan respon.
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023