Pajak Hambat Penjualan Minyak ke Pertamina
Chevron Pasific Indonesia enggan menjual minyak hasil produksinya ke PT Pertamina karena transaksi jual beli minyak oleh KKS justru kena pajak penghasilan (PPh) berkisar 1,5% sd 3%. Dirjen pajak berjanji akan mempelajari ketentuan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan memberikan respon.
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023