Pendekatan Perilaku untuk Mengatasi Judi Online
JUDI online menjadi persoalan sosial serius di Indonesia, layaknya penyakit kronis yang menggerogoti daya finansial masyarakat. Korbannya bukan hanya rakyat jelata yang tergiur mempertaruhkan uang, tapi juga mereka yang memiliki kecakapan pengetahuan dan pendidikan. Baru-baru ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan lebih dari seribu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online. Pernyataan itu membuktikan bahwa judi online merasuki berbagai kalangan. Tren masyarakat menggunakan platform judi online mulai naik saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020, yang disertai dengan terpukulnya perekonomian global. Banyaknya pemain judi online di Indonesia kala itu terlihat dari jumlah transaksinya yang mencapai 43,6 juta dengan nilai Rp 57,91 triliun. Padahal, tiga tahun sebelumnya, terpantau baru ada sekitar 250 ribu transaksi yang berkaitan dengan judi online dengan nilai Rp 2 triliun. Pada 2023, jumlah transaksi judi online melonjak menjadi 168 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun. Berdasarkan data PPATK 2023, pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,5 juta orang dan diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang pada Juli 2024. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023