;

Krisis Akuntabilitas dalam Digitalisasi Layanan Publik

Krisis Akuntabilitas dalam Digitalisasi Layanan Publik
PERETASAN Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dilakukan kelompok peretas Brain Cipher baru-baru ini mengungkap masalah fundamental dalam digitalisasi layanan publik di Indonesia: absennya akuntabilitas. Respons pemerintah yang lambat dan minim transparansi dalam kasus ini juga mengindikasikan bahwa ada masalah mendasar dalam pengelolaan serta pelindungan data publik.

Kerangka kerja akuntabilitas pelindungan data sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal ini menyebutkan tiga hal penting yang harus dilakukan pengelola data saat terjadi kegagalan pelindungan data. Pertama, pengelola data harus memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam kepada subyek data atau warga yang terkena dampak. Kedua, mereka harus mengungkap kapan dan bagaimana data pribadi itu terungkap atau bocor. Terakhir, pemberitahuan harus dilakukan kepada publik luas mengenai kegagalan pelindungan data.

Dalam kasus serangan ransomware terhadap PDNS yang menyebabkan gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah baru membuat pengumuman resmi pada 24 Juni 2024, atau empat hari setelah serangan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi publik pemerintah terlambat satu hari dari yang semestinya dilakukan. 

Selain itu, berbagai pernyataan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika ataupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lebih banyak meninggalkan pertanyaan daripada jawaban. Pertanyaan seperti bagaimana serangan terjadi, sistem keamanan apa yang diterapkan, dan data pribadi apa saja yang bocor akibat serangan ini masih belum jelas jawabannya. Ketidakjelasan ini menandakan bahwa pemerintah bahkan tidak patuh pada prinsip akuntabilitas yang dibuatnya sendiri. (Yetede)
Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :