Aturan Short Selling Lebih Longgar
Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi
short selling
bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham. Agar transaksi ini bisa ramai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun melakukan sejumlah penyesuaian atas ketentuan tran-saksi
short selling. Salah satunya adalah menghapus ketentuan
uptick rule.
Asal tahu saja, aturan
uptick rule
mengharuskan investor untuk mengambil posisi
short selling
jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Nah, aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK No.55/2020.
Makanya, dalam revisi terbaru soal
short selling,
OJK mengubah aturan ini. Dalam beleid baru yang tertuang di POJK No.6/2024 disebutkan, harga penawaran jual atas saham dapat dilaksanakan pada harga yang sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, mengatakan, OJK juga mengubah nilai jaminan awal pada saat transaksi. Tadinya nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp 200 juta.
Dalam aturan terbaru, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek wajib memperhitungkan
haircut.
Presiden Direktur Maybank Sekuritas, Wilianto mengatakan, pihaknya masih mencermati peraturan soal
short selling
ini. Menurutnya, kebanyakan investor institusi lebih menyenangi transaksi
short selling
dalam jangka panjang karena bisa menjadi sarana untuk
hedging
atau lindung nilai.
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023