;

Aturan Short Selling Lebih Longgar

Ekonomi Hairul Rizal 15 Jul 2024 Kontan
Aturan Short Selling Lebih Longgar

Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi short selling bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham. Agar transaksi ini bisa ramai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun melakukan sejumlah penyesuaian atas ketentuan tran-saksi short selling. Salah satunya adalah menghapus ketentuan uptick rule. Asal tahu saja, aturan uptick rule mengharuskan investor untuk mengambil posisi short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Nah, aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK No.55/2020. Makanya, dalam revisi terbaru soal short selling, OJK mengubah aturan ini. Dalam beleid baru yang tertuang di POJK No.6/2024 disebutkan, harga penawaran jual atas saham dapat dilaksanakan pada harga yang sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek Indonesia. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, mengatakan, OJK juga mengubah nilai jaminan awal pada saat transaksi. Tadinya nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp 200 juta. Dalam aturan terbaru, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek wajib memperhitungkan haircut. Presiden Direktur Maybank Sekuritas, Wilianto mengatakan, pihaknya masih mencermati peraturan soal short selling ini. Menurutnya, kebanyakan investor institusi lebih menyenangi transaksi short selling dalam jangka panjang karena bisa menjadi sarana untuk hedging atau lindung nilai.

Tags :
#Saham
Download Aplikasi Labirin :