Sidang Korupsi Arusansi Jiwasraya- Dakwaan Berlapis Jerat Benny Tjokro
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro menghadapi dua dakwaan sekaligus dalam sidang perdana kasus korupsi penempatan aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjoksaputro yang juga pemegang saham pengendali Hanson International (MYRX) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Syahwirman, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokro dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar UU No. 31/1999 dan melanggar UU No. 8/2010.
Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu dalam materi gugatannya menyebut keenam terdakwa dan pihak terafiliasi bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengan tujuan inventarisasi harga.
Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim disebut bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, Direktur Hanson Hartono Santoso pada Selasa (2/6) mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan keterlambatan perusahaan itu menyampaikan laporan keuangan.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023