;

Penipuan Tiket Bus Marak, Penumpang Diimbau Waspada

Penipuan Tiket Bus
Marak, Penumpang
Diimbau Waspada

Penipuan jual beli tiket bus yang marak tak hanya merugikan calon penumpang, tetapi juga membuat reputasi perusahaan otobus (PO) tercemar. Pelaku beraksi lewat kolom tanya jawab pada ulasan mesin pencari Google atau di platform media sosial dengan mengaku sebagai petugas resmi PO. Salah satu PO yang menjadi korban penipuan jual beli tiket ialah PT SAN Putra Sejahtera atau PO SAN. Menurut Wakil Dirut PO SAN Kurnia Lesari Adnan, pelaku menyalahgunakan foto bus perusahaan untuk menarik perhatian calon korban. Pelaku juga mengaku mereka petugas resmi dengan menjawab semua pertanyaan calon penumpang di kolom Google Review dan di media sosial, termasuk mencantumkan nomor ponsel.

”Begitu korban mentransfer uang pembelian tiket ke rekening yang diberikan pelaku,(kontak atau nomor ponsel korban) langsung diblokir pelaku. Calon penumpang kehilangan uang, tetapi tak bisa berangkat. Kami juga tak bisa melapor ke kepolisian disebabkan yang melapor haruslah korban,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (9/7) di Jakarta. Kurnia menambahkan, kasus pertama semacam ini ditemukan pada 2022. Sejak itu, laporan bertambah dari waktu ke waktu. Hingga kini sedikitnya ada 20 orang yang mengaku tertipu dengan total kerugian Rp 15,7 juta. Pihak PO SAN telah beberapa kali memersuasi korban agar melapor ke kepolisian dengan pendampingan hukum dari perusahaan.

Namun, mereka menolak karena enggan berurusan dengan penegak hukum. Kuasa hukum PO SAN, Fadjar Marpaung, mengatakan, posisi kliennya terjepit. Sebab, laporan sebagai badan hukum tak diterima, padahal korporasi turut dirugikan. PO SAN telah bersurat ke berbagai pihak, antara lain Kemenkominfo dan OJK. Kemenhub juga disurati dengan harapan dapat menengahi persoalan ini. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut. ”Kami sudah menyurati pihak Google. Namun, mereka berdalih hanya memfasilitasi, tak ada hak menindak. Kalau jadi sarana kejahatan, Google tak bertanggung jawab,” ucap Fadjar. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :