;

DPR Temukan Indikasi Penyelewengan di Haji

DPR Temukan Indikasi
Penyelewengan di Haji

DPR menyepakati pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan hingga manipulasi kuota haji. Sehingga polemik yang merugikan jemaah haji tak kembali terulang pada periode berikutnya. Pembentukan pansus hak angket haji disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (9/7). Pansus bakal beranggotakan 30 anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi. Muhaimin optimistis pansus bisa menghasilkan kesimpulan guna memperbaiki penyelenggaraan haji.

Anggota pansus bakal langsung bekerja mulai Juli-September atau masa reses hingga jelang pelantikan anggota DPR baru. ”Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji regular tidak sepenuhnya diberi kepada yang antre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal. Tujuannya agar tak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang mengantre puluhan tahun,” terangnya. Anggota Komisi VIII DPR dari PDI-P, Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Tim Pengawas haji 2024 menyebut, ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji oleh pemerintah.

Selain itu, jemaah haji mendapat layanan buruk saat beribadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). DPR menilai penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag tidak sesuai Pasal 64 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 % dari kuota haji Indonesia. Anggota Pansus Haji yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PPP Achmad Baidowi menuturkan, prioritasnya akan mendalami pelanggaran undang-undang dan pengalihan kuota dari haji reguler ke khusus. Juga, buruknya layanan haji mulai dari penerbangan dan tenda yang memicu kekecewaan jemaah. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :