;

Berkelit dari Defisit

Berkelit dari Defisit

Sebagai institusi yang didirikan oleh pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga neraca keuangan, supaya tidak membawa kerugian kepada negara. Neraca keuangan BPJS Kesehatan memang menjadi hal yang krusial. BPJS Kesehatan harus menanggung beban yang tidak kecil seiring dengan peran vitalnya selaku lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Menjaga pemasukan dan pengeluaran yang berimbang bukanlah perkara mudah bagi BPJS Kesehatan. Biaya berobat tak murah. Inflasi kesehatan terus meningkat tiap tahun. Acap kali Dana Jaminan Sosial (DJS) pun tergerus. Posisi surplus memang sempat dibukukan BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Mengacu data BPJS Kesehatan yang dipublikasikan pada 5 Juli 2024, posisi aset neto DJS Kesehatan pada 2022 tercatat surplus Rp56,5 triliun. Jumlah itu kemudian naik menjadi Rp56,66 triliun pada 2023. Namun, yang menjadi catatan, beban jaminan kesehatan sepanjang 2023 mencapai Rp158,85 triliun, sedikit di atas pendapatan iuran yang sebesar Rp158,12 triliun. Hal itu berarti beban jaminan telah melampaui penerimaan iuran. Kondisi serupa dikhawatirkan kembali terjadi pada 2024 ini.

Aset neto BPJS Kesehatan memang surplus. Hal ini karena pada 2019—2020 silam, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran yang membuat pendapatan kian tebal.Apalagi kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap layanan BPJS Kesehatan justru turut membuat biaya utilisasi dan klaim tagihan dari rumah sakit membengkak. Hal lain yang harus dihadapi manajemen BPJS Kesehatan ialah besaran iuran. Nominal iuran yang disesuaikan tentu akan menguntungkan bagi neraca keuangan BPJS Kesehatan. Namun, tentu tak semudah itu menaikkan besaran iuran yang membebani masyarakat. Apalagi, masih ada jutaan orang peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menunggak. Per 1 Juni 2024, dari total 273 juta peserta JKN, terdapat 58,3 juta peserta yang berstatus non-aktif. Dari data itu, ada 16,9 juta peserta JKN yang non-aktif dan memiliki tunggakan iuran. Memang sejak 2023, BPJS Kesehatan telah mereaktivasi status 7,3 juta peserta non-aktif tersebut. Namun, tagihan iuran atau piutang mereka belum terhapus. Karena itu kita berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait merumuskan dan mengeluarkan aturan teknis pemutihan (write off) terkait dengan tunggakan peserta JKN tersebut.

Tags :
#Opini #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :