;

Buah Pahit Buruknya Proses Seleksi Calon Komisioner KPU

Buah Pahit Buruknya Proses Seleksi Calon Komisioner KPU
KARIER Hasyim Asy’ari di Komisi Pemilihan Umum terhenti setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan atas dirinya pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim, yang berkarier di KPU sejak 2016, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengaku tak terkejut oleh putusan DKPP tersebut. Ia sudah menduga Hasyim bakal diganjar sanksi berat. Sebab, bukan sekali ini Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim, kata Hadar, telah berulang kali menerima sanksi dari DKPP, baik berupa pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas maupun pelanggaran etik keras. Hadar berpendapat perilaku Hasyim yang acapkali melakukan pelanggaran berkelindan dengan proses seleksi calon anggota yang bermasalah dan cenderung tak transparan. "Misalnya pada tes kedua yang memangkas banyak calon. Hasil dan bobot penilaiannya cenderung ditutupi,” ujarnya saat dihubungi, kemarin, 4 Juli 2024. Padahal, Hadar menambahkan, transparansi hasil tes dan bobot penilaian peserta krusial untuk diketahui publik.

Sebab, tutur Hadar, dalam proses ini amat rawan terjadi praktik lancung. Peserta yang sebetulnya memiliki rekam jejak baik dan kapasitas dalam memahami isu-isu kepemiluan dapat disingkirkan dengan adanya rujukan dari pihak lain. “Kita tidak bisa naif bahwa kemungkinan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya. Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership Neni Nur Hayati berpendapat serupa. Ia mengatakan terdapat persoalan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Maka, tak pelik rasanya apabila Hasyim Asy’ari, salah satu nama peserta yang lolos dalam seleksi tersebut, kerap melanggar KEPP. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :