Pelurusan Isu Deforestasi & Perkebunan Sawit di Papua
Perkebunan kelapa sawit memegang peranan krusial dalam perekonomian nasional. Kontribusinya meliputi pendapatan, devisa negara, pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan di pedesaan, penyerapan tenaga kerja, dan menjadi sumber berbagai macam barang konsumsi berkelanjutan dalam jangka panjang. Minyak kelapa sawit telah menjadi ekspor non-migas terbesar kedua setelah batu bara, dengan nilai mencapai US$30,3 miliar pada tahun lalu, atau setara 12 persen dari total ekspor nasional. Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan mencapai 16,8 juta hektare dan total produksi 55 juta ton pada tahun 2023, Indonesia memasok 54 persen pasar minyak kelapa sawit global dan sepertiga dari total pasokan minyak nabati global. Posisi strategis ini menjadikan Indonesia sebagai pemimpin industri sawit yang menentukan arah pasar global. Minyak kelapa sawit diproyeksikan memainkan peran yang semakin penting sebagai sumber bahan bakar nabati berkelanjutan. Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat transisi Indonesia menuju energi terbarukan dengan memperluas produksi bahan bakar nabati. Hal ini dilakukan melalui peningkatan penggunaan biodiesel 35 (B35) dari minyak kelapa sawit menjadi B50.
Papua: Wilayah Potensial untuk Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk mencapai tujuan tersebut, peningkatan produksi minyak kelapa sawit di Indonesia perlu dilakukan melalui dua cara, yaitu, pertama, meningkatkan produktivitas di perkebunan kelapa sawit yang sudah ada. Kedua, melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang sesuai. Papua, dengan potensi lahannya yang luas, menjadi wilayah paling potensial untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Pengembangan kelapa sawit, khususnya dengan menerapkan pola plasma minimal 20 persen di Papua, berpotensi menjadi solusi efektif untuk mendorong pembangunan sosial ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat adat setempat. Daratan Papua tercatat seluas 41,3 juta hektare, dimana 36 juta hektare di antaranya merupakan hutan atau mencakup 87 persen dari total luas wilayah tersebut. Kementerian Pertanian membeberkan data, terdapat 29 konsesi kelapa sawit yang beroperasi di Papua, dengan luas total 225.000 hektare atau setara dengan 0,5 persen luas daratan Papua. Sebuah porsi yang tidak berarti dibandingkan dari luas perkebunan nasional adalah 16 juta hektare. Luas konsesi yang berizin mencapai sekitar 1 juta hektare dan akan lebih besar lagi jika tidak dilakukan tindakan drastis pada 2021, ketika pemerintah Papua Barat mencabut 16 izin konsesi dengan total luas 340.000 hektare.
Data ini bertolak belakang dengan klaim kelompok anti-sawit yang menuduh pengembangan perkebunan kelapa sawit di Papua sebagai momok menakutkan dan mengancam kelestarian hutan Papua. Ironisnya para pegiat anti-sawit tidak menawarkan solusi konkret untuk membantu masyarakat miskin di Papua meningkatkan taraf hidup mereka. Selain itu, isu deforestasi di Papua perlu dikaji secara mendalam mengingat secara administratif kawasan yang dialokasi untuk perkebunan kelapa sawit di lokasi yang ditentang berada di kawasan non-hutan atau areal penggunaan lain, sehingga secara hukum, perizinan untuk perkebunan sawit telah memenuhi aspek legalitas. Sementara, bila kita menggunakan definisi hutan berdasarkan FAO atau penutupan lahan, maka tidak akan ada lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bukan hanya perkebunan sawit tapi semua program atau proyek apapun. Karena pada intinya semua kegiatan pembangunan memerlukan ruang atau lahan. Upaya terbaik adalah bagaimana kebutuhan ruang untuk pembangunan, seperti sawit ini bisa dipadukan dengan konservasi atau perlindungan lingkungan hidup melalui pembangunan sawit berkelanjutan. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang berkelanjutan mengenai hal ini. Perlu ditemukan solusi dan setidaknya bisa dicapai melalui pengembangan kerangka kerja dan regulasi untuk mempercepat pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Papua.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023