GAMANG KUCURKAN PMN
Upaya pemerintah untuk menyuntikkan dana ke sejumlah korporasi pelat merah melalui skema penyertaan modal negara (PMN) tak berjalan mulus. Pasalnya, tak semua usulan injeksi modal negara disetujui DPR RI lantaran ada badan usaha milik negara (BUMN) dianggap berkinerja buruk dan penuh polemik. Dus, pemerintah pun perlu bermanuver lebih lihai guna mengamankan kinerja BUMN di masa mendatang. Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/7), Komisi XI DPR menyetujui PMN senilai Rp27,5 triliun untuk 18 perusahaan pelat merah. Awalnya pemerintah mengusulkan PMN sebesar Rp30,59 triliun.Di antara triliunan suntikan modal negara itu, Komisi XI menyetujui PMN untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya Rp5 triliun, atau separuh dari usulan pemerintah, dengan pertimbangan masih merugi, bahkan terindikasi tersangkut fraud empat debitur bermasalah senilai Rp2,5 triliun. “Memberikan Rp5 triliun [kepada LPEI] sebetulnya sangat berat untuk kami berikan persetujuan. Kami melihat hal ini berisiko,” kata anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Kamrussamad, dalam raker itu. Legislatif juga kembali menolak usulan PMN untuk Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun. Penolakan sebelumnya pernah dilakukan DPR pada 2022. Keberadaan Bank Tanah dinilai masih penuh perdebatan pemerintah dengan petani dan masyarakat adat, juga berpotensi tumpang-tindih dengan lembaga lain, seperti BPN/Kementerian ATR.
Dalam persetujuan PMN, Komisi XI memberikan sejumlah catatan. PMN untuk LPEI harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan tidak mengulangi kesalahan pengelolaan. BPK akan masuk melakukan audit kinerja LPEI dan model bisnis yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
Dalam rapat itu, Sri Mulyani mengatakan BUMN yang telah mendapatkan PMN harus melaksanakan tugasnya dengan tata kelola yang baik serta kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.
Kemenkeu, lanjutnya, juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala. Sementara itu, pengamat menilai PMN tahun anggaran 2024 yang mengalir ke sejumlah BUMN bermasalah tidak tepat sasaran. Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Datanesia Institute, mengatakan PMN secara prinsip adalah investasi yang ditanamkan pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang bertujuan a.l. mendukung perkembangan ekonomi nasional.
Khusus untuk LPEI, Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto menilai BUMN itu perlu menunjukan bukti telah melakukan upaya mendasar dalam perbaikan tata kelola dan standard operating procedure (SOP).
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023