;

Risiko Pencucian Uang di Family Office

Risiko Pencucian Uang di Family Office
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pagi, 1 Juli 2024. Dalam persamuhan itu, Jokowi membahas usul Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ihwal rencana menggaet family office ke Tanah Air. Lewat family office, Luhut yakin pemerintah bisa menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.  Family office merupakan perusahaan bisnis swasta yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan kekayaan setidaknya US$ 50-100 juta. Kebutuhan yang dimaksudkan antara lain manajemen keuangan, perencanaan pajak, dan filantropi. Sejumlah entitas tersebut beroperasi secara privat sehingga dapat melindungi kekayaan keluarga ultrakaya. Perusahaan family office tak perlu terdaftar atau mengajukan izin dari otoritas karena tidak mengelola dana pihak ketiga. 

Menurut Luhut, untuk mendatangkan family office ke Tanah Air, Indonesia akan membentuk wealth management centre (WMC). Pilihannya di antaranya di Bali ataupun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah sepakat membentuk satuan tugas untuk merancang dan menyiapkan implementasi program dalam sebulan ke depan. Luhut menilai Indonesia punya peluang untuk mengembangkan WMC. Sebab, peningkatan jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal diproyeksikan terus meningkat. Ia merujuk pada data The Wealth Report yang menyebutkan populasi individu superkaya di Asia diperkirakan tumbuh sebesar 38,3 persen pada 2023-2028. Tercatat sekitar US$ 11,7 triliun dana kelolaan family office di dunia.  (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :