Delisting Makin Marak, Perketat Seleksi IPO
BEI mengeluarkan daftar 50 saham yang terancam dicoret dari pencatatan (delisting), karena sudah disusppensi selama enam bulan lebih. Sejumlah kalangan lantas meminta BEI memperketat seleksi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Dengan memperketat seleksi IPO, hanya emiten berkualitas yang bisa melantai di bursa. Ini akan mencegah kerugian para investor ritel. Sebab, ketika suatu saham terkena delisting, pemegang saham ritel akan sulit mendapatkan dananya kembali, apalagi jika perusahaan terkait bangkrut. Pada prinsipnya, perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. (Yetede)
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023