Judi Online Harus Menjadi Isu Bersama Asean
Aktivitas judi online (judol) yang kian marak telah menebarkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia. Tak hanya di Tanah Air, sejumlah negara di Asean juga diterpa persoalan serupa. Oleh karena itu, tindakan ilegal bagi mayoritas negara-negara di kawasan Asia tenggara tersebut pula diangkat sebagai isu regional dan diberantas bersama-sama, apalagi judol telah menjadi kegiatan lintas batas atau transnasional. Dari sebanyak 10 anggota negara Asean, dua negara tercatat melegalkan akitivtas judi, sedang delapan sisanya melarang atau menganggap judi sebagai aktivitas ilegal. Dua negara yang melegalkan judi tersebut adalah Singapura dan Filipina, sedangkan yang melarang adalah Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023