Shopee Akui Kesalahan
PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspress Kilat (Shopee Express) melakukan penandatanganan Pakta Integritas pada sidang majelis keempat di kantor Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Jakarta pada Selasa (2/7/2024). Inisitaif ini dilakukan untuk memastikan komitmen Shopee dalam perubahan perilaku yang sudah disepakati. Sebelumnya, Shopee dan Shopee Express telah menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang telah ditetapkan Majelis KPPU pada sidang ketiga tanggal 25/6/2024. Penandatanganan Pakta Integritas tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif PT Shopee Internasional Indonesia Handika Jahja, dan Direktur Utama SPX Express Richard Anggoro. Pada sidang keempat ini, Ketua Majelis KPPU Aru Armando meminta kuasa hukum pihak terlapor untuk membacakan poin-poin terkait Pakta Integritas. Kami ingin tahu apakah draft yang dibacakan di persidangan kemarin itu sama dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh para pihak," papar dia.
Poin pertama, tidak akan melakukan perilaku anti persaingan sebagaimana yang tertuang di Laporan Dugaan Pelanggaran (LPD). Poin kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana yang tertuang dalam LPD. Poin ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa surat atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas perubahan perilaku. Poin keempat, bersedia aktif dan koopertif dalam setiap proses verifikasi dan validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 94. Poin kelima, pengawasan perusahaan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari yaitu sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Poin keenam, Bahwa terlapor I dan terlapor II wajib mengikuti program kepatuhan KPPU. (Yetede)
Tags :
#PerusahaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023