;

Tekfin - Pemberi Pinjaman Mesti Setuju

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2020 Kompas, 3 Juni 2020
Tekfin - Pemberi Pinjaman Mesti Setuju

Industri teknologi finansial di bidang pinjam-meminjam uang antarpihak juga merestrukturisasi pinjaman bagi peminjam yang terkena dampak Covid-19. Penyelenggara tekfin juga berkomitmen melindungi pemberi pinjaman dari risiko pengembalian pinjaman yang macet di tengah pandemi.

Hasil survei  Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menunjukkan, 88 platform pinjam-meminjam uang antar pihak berbasis teknologi atau peer to peer lending menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan Pinjaman yang difasilitasi dan disetujui pemberi pinjaman senilai Rp 237 miliar dari 674.068 transaksi dari keseluruhan 1,9 juta transaksi restrukturisasi dengan nilai Rp 1,08 triliun atau hanya sekitar 34%.

Dalam restrukturisasi pinjaman, lanjut Tumbur, penyelenggara tekfin tetap perlu mempertimbangkan dan melindungi risiko pemberi pinjaman. Oleh karena itu, penyelenggara tekfin tidak berwenang merestrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan pemberi pinjaman namun tetap memfasilitasi pengajuan.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengakui belum ada aturan baku mengenai pinjaman yang direstrukturisasi. Namun, setelah mendapatkan keringanan, pinjaman akan dijadikan kategori lancar. Peminjam yang terkena dampak pandemi Covid-19 kebanyakan dari sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel fisik. Adapun restrukturisasi kredit dapat berupa perpanjangan tenor, mengubah jumlah pokok pinjaman, dan mengubah nilai bunga pinjaman.

Kuseryansyah mengakui penyaluran pembiayaan melalui tekfin turun selama pandemi Covid-19. Namun, AFPI melihat masih ada beberapa sektor yang penyaluran pembiayaannya meningkat, di antaranya alat kesehatan, obat-obatan, alat pendukung kesehatan, distribusi pangan, produk agrikultur, dan makanan kemasan.

Download Aplikasi Labirin :