Standarisasi Tarif Atas Inflasi Medis
Standarisasi tarif layanan yang sudah diberlakukan oleh BPJS Kesehatan perlu diterapkan juga di sektor swasta. Dengan begitu, bisa mengatasi inflasi medis yang tahun ini diperkirakan mencapai 13%. Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timboel Siregar mengatakan, dengan tidak adanya ketetapan tarif penanganan medis secara nasional, maka muncul variasi biaya perawatan dan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan yang kemudian sulit dikontrol. "Perbuatan dan standar tarif layanan medis menjadi penting bagi pelaksanaan asuransi sosial maupun komersial untuk memastikan keterjangkauan biaya iuran oleh masyarakat yang mengikuti asuransi sosial maupun komersial tersebut. Juga, dapat mengontrol pelaksanaan fee for service, sehingga tidak memunculkan pembentukan biaya sendiri oleh rumah sakit," tandas Timboel. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023