Jadi Catatan KPK, Pertambangan Bermasalah di Kalsel Mendesak Diselesaikan
KPK mendapati 31,5 % usaha pertambangan di Kalsel bermasalah. Temuan ini dinilai jadi momentum memperbaiki tata kelola usaha pertambangan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas atas kejahatan lingkungan. KPK menggunakan instrumen monitoring center of prevention untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi. Berdasarkan analisis Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektar (ha). Di Kalimantan, 131.699 ha dari 226.687 ha usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Khusus di Kalsel, 30.015 ha dari 95.260 ha atau 31,5 % luas usaha pertambangan berada dalam status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, temuan KPK terkait usaha pertambangan yang bermasalah itu harus segera diselesaikan. Ini jadi momentum perbaikan tata kelola usaha pertambangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. ”Sejak dulu, kami selalu mendesak negara agar mengevaluasi, mengaudit, menyetop izin baru dan menegakkan hukum. Yang terpenting adalah penegakan hukum supaya ada efek jera,” kata Kisworo, Minggu (30/6). ”Perlu keseriusan dan ketegasan untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kerugian negara akan semakin besar akibat hilangnya tutupan hutan dan kerusakan lingkungan,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023