Perbankan Respons Usulan Presiden Jokowi Perpanjang Fasilitas Keringanan Kredit
Industri jasa keuangan menyambut positif rencana Presiden Jokowi memperpanjang fasilitas keringanan kredit hingga tahun 2025. Fasilitas keringanan kredit diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 dan berakhir per 31 Maret 2024. Arahan Presiden itu dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/6). Seusai sidang Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu. Program restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini salah satunya menyasar UMKM seluruh sektor.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin berpendapat, akan lebih baik apabila restrukturisasi diperpanjang hingga total saldo restrukturisasi kredit berkurang. Hal ini terutama mempertimbangkan kondisi debitor kredit usaha rakyat dan segmen UMKM agar mampu membayar secara teratur sehingga tidak membebani perbankan. ”Berhentinya restrukturisasi ini akan meningkatkan, baik dari sisi kolektabilitas 2 maupun nonperforming loan (NPL). Meski tidak signifikan, antara 50-100 basis poin, kalau dibiarkan akan membuat tingkat NPL-nya makin besar dalam 6 bulan ke depan,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/6). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023