Menimbang Pengaktifan Kembali Restrukturisasi Kredit
OJK sebagai regulator perbankan, akan mendalami usulan Presiden Jokowi untuk memperjang stimulus restrukturisasi kredit akibat Covid-19 hingga 2025. Sebelumnya, OJK telah menghentikan stimulus restrukturisasi pada akhir Maret 2024. Pada posisi April 2024, kredit restrukturisasi tersisa Rp207,4 triliun, menurun dari bulan sebelumnya Rp 228,03 triliun. Usai kebijakan dicabut mulai terjadi lonjakan kredit macet (non performing loan/NPL) di bank. Di mana, NPL gross per April 2024 naik ke level 2,33% dibandingkan posisi Maret 2024 seebsar 2,25%, bahkan posisi Desember 2023 NPL gros di level 2,19%. Tidak hanya itu, NPL net juga terus menunjukkan peningkatan setelah stimulus dicabut pada Maret lalu, terlihat dari NPL net April berada di level 0,81%, naik dari bulan sebelumnya 0,77%. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023