;

Ancaman Pidana bagi Pemalsu Dokumen PPDB

Ancaman Pidana bagi
Pemalsu Dokumen PPDB

Pemerintah mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB merupakan tindak pidana. Pemalsuan dokumen kependudukan melanggar ketentuan Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka yang memanipulasi data kependudukan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 75 juta. Karena itu, perlu adanya proses verifikasi ketat agar praktik ini dapat diidentifikasi. ”Verifikasi kelengkapan dokumen untuk pendaftaran PPDB, untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang diunggah peserta, kami sarankan untuk dicek ulang melalui aplikasi QR Code,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Selasa (25/6) di Jakarta.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Indraza Marzuki Rais, meminta pemerintah memperbaiki sistem ini. Desakan ini disampaikan ORI dalam laporan tentang pengawasan PPDB di 28 provinsi pada tahun 2023. Praktik manipulasi dokumen kependudukan jamak terjadi di sejumlah daerah agar lolos seleksi jalur zonasi. Begitu pula praktik titip siswa ke sekolah tertentu lewat berbagai pihak, praktik pungutan liar pada proses pendaftaran ulang, dan penambahan ruang kelas atau daya tampung rombongan belajar yang tidak sesuai ketentuan. ”Setiap warga pada dasarnya berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib memfasilitasi serta membiayainya. Selain pengawasan PPDB, juga perlu perbaikan secara jangka panjang,” ujar Indraza, Selasa (25/6).

Sejumlah kepala daerah mengambil langkah tegas selama pelaksanaan PPDB. Pemprov Jabar mendiskualifikasi 262 calon peserta didik yang curang dalam PPDB. Mereka diketahui memakai data domisili yang tidak benar saat mendaftar PPDB. ”Kemungkinan jumlah calon peserta didik yang didiskualifikasi bisa terus bertambah. Kami masih melanjutkan verifikasi data PPDB tahap pertama hingga kini,” kata Pelaksana Harian Kadis Pendidikan Jabar Ade Afriandi, Senin (24/6), di Bandung. Mereka yang didiskualifikasi tersebar ditiga daerah, yakni Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Garut. Temuan Dinas Pendidikan Jabar, adanya modus kecurangan penggunaan lima hingga delapan KK di satu rumah warga. Modus berikutnya, penggunaan perkantoran sebagai alamat rumah calon siswa, salah satu yang digunakan kantor pengurus olahraga di Kota Bandung. (Yoga)


Tags :
#Varia #Hukum
Download Aplikasi Labirin :