KLHK: Karbon Harus Dikuasai Negara
PEMERINTAH menetapkan target ambisius untuk memenuhi komitmen Perjanjian Paris 2015. Dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) terbarunya, Indonesia menjanjikan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Pemerintah juga berikrar mencapai karbon netral atau net zero emissions pada 2060, sepuluh tahun lebih lambat dibanding negara-negara lain. Upaya meredam emisi karbon dilakukan pada lima sektor utama, yakni energi, pertanian, sampah dan limbah, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), serta pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan (FOLU). Seabrek aksi mitigasi iklim dirancang di setiap sektor tersebut, termasuk di antaranya pemberlakuan mekanisme perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam hal penyelenggaraan NEK tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab membangun wadah untuk mengelola data serta informasi ihwal rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional. Wadah tersebut, yang bernama Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), kini tersedia untuk mencatat laporan rencana setiap pelaku usaha dan penyelenggara NEK lainnya dalam pengendalian serta pemanfaatan karbon. Hingga saat ini, sedikitnya 3.810 entitas telah mendaftarkan 13.063 aksi perubahan iklim di SRN-PPI. Masalah muncul belakangan. Dengan dalih penertiban, KLHK mencabut izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation dan PT Global Alam Lestari. Kementerian juga dikabarkan membekukan rencana kerja sejumlah pemegang izin restorasi ekosistem lainnya, seperti PT Rimba Makmur Utama. Para pemegang izin restorasi ekosistem tersebut, sebagian di antaranya merupakan pionir perdagangan karbon pada pasar sukarela, dituding tak memenuhi aturan main yang muncul belakangan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023