Daya Saing Meningkat, tetapi Perlu Diwaspadai
Pemerintah mengklaim kenaikan ranking daya saing Indonesia. Namun, fundamental ekonomi Indonesia dinilai pengamat masih tak meningkat signifikan. Presiden Jokowi dengan gembira menyebutkan kenaikan daya saing Indonesia dalam pemeringkatan daya saing yang dikeluarkan Institute for Management Development (IMD). Dari 67 negara, Indonesia berada di posisi ke-27 mengalahkan Inggris di peringkat ke-28, Malaysia di urutan ke-34, Jepang di nomor 38, Filipina di posisi ke-52, dan Turki di urutan ke-53. Dalam situs IMD, imd.org, peringkat teratas tetap Singapura yang diikuti secara berturut-turut Swiss, Denmark, Irlandia, Hong Kong, Swedia, Uni Emirat Arab, Taiwan, Belanda, dan Norwegia. Adapun Thailand ada di posisi ke-25.
”(Posisi) Jepang turun karena pelemahan mata uang dan penurunan produktivitas. Malaysia (turun) karena pelemahan mata uang dan stabilitas politik. Artinya, stabilitas politik penting, stabilitas mata uang penting, peningkatan produktivitas juga penting,” tutur Presiden Jokowi dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6). Presiden menilai kenaikan daya saing Indonesia karena pemerintahan, dunia usaha, dan ekonomi Indonesia dinilai baik. ”Karena UU Cipta Kerja, kita mengalami peningkatan, karena dunia bisnis kita semakin kompetitif, tenaga kerja dan produktivitas kita naik 6,” katanya.Namun, beberapa indikator yang dinilai masih lemah adalah kesehatan, pendidikan, sains, dan teknologi. Seusai sidang kabinet, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kondisi ekonomi tidak menentu di tengah kondisi geopolitik saat ini masih panjang.
Penguatan dollar AS dan suku bunga di negara maju yang masih dipertahankan tinggi masih akan terjadi. Karena itu, depresiasi nilai tukar di seluruh dunia, termasuk rupiah, masih terjadi. Harga beberapa komoditas yang naik, seperti CPO, nikel, dan tembaga, diharapkan dapat mendongkrak nilai ekspor Indonesia. Ekonomi Indonesia sendiri tumbuh di 5,11 %. Adapun kredit restrukturisasi akibat Covid-19 seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024. Presiden, kata Airlangga, mengarahkan supaya diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur BI supaya diundurkan ke 2025. Langkah lainnya, kata Airlangga, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan penerbitan Sistem Pembayaran BI (SPBI) dan Sekuritas Rupiah BI (SRBI) disinkronkan dengan penerbitan Surat Berharga Negara dari Kemenkeu. ”Dari segi fundamental ekonomi kita dibandingkan negara lain relatif baik,” ujar Airlangga. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023