Ada Uang Jasa Titip Anak di Kartu Keluarga
Dibalik praktik titip anak dalam kartu keluarga atau KK dengan keterangan status ”famili lain” untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru, ternyata ada transaksi uang sebagai gantinya. Fakta ini terjadi bertahun-tahun di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Di Provinsi DI Yogyakarta, Kompas menelusuri dua KK yang memuat anak dengan status famili lain. Anak-anak yang dititipkan berstatus famili lain itu berhasil lulus di sekolah favorit lewat jalur zonasi. Dari pengecekan terhadap nama-nama anak titipan itu di situs resmi arsip.siap-ppdb.com, diketahui sejumlah anak berhasil melenggang ke sejumlah sekolah, seperti SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 1 Yogyakarta, dan SMAN 3 Yogyakarta. KK yang dipakai anak-anak titipan itu beralamat di RT 008 RW 002 Jalan Wardani I Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Saat Kompas mendatangi alamat tersebut, Jumat (7/6/2024), rumah itu ternyata berada di dalam kawasan SMPN 5.
Pintu dan jendela rumah itu tertutup, tampak kusam seperti sudah lama tidak dihuni. Dari bangunan rumah yang luasnya 3 x 3 meter itu, mustahil jika banyak anak yang berstatus famili lain tadi tinggal dalam satu rumah. Informasi dari guru dan pegawai sekolah, rumah itu sudah tak lagi ditempati selepas ramai kasus titip anak tahun lalu. Dua dokumen KK yang beralamat di JalanWardani I itu tercatat atas nama P (60) dan AN (41) sebagai kepala keluarga. Kompas menemukan alamat AN di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta. AN mengakui tahun lalu menerima anak titipan atas rekomendasi pengurus warga dan kenalan guru di sekolah setempat. AN dan P menerima amplop uang dari orangtua yang menitipkan anak ke KK milik mereka dari Rp 250.000, Rp 300.000, hingga Rp 500.000. Dia mengaku hanya membantu dan tidak memasang tarif. ”Saya terima (uangnya), kalau ini pemberian, hadiah, atau sedekah. Kalau saya tolak,
Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, masalah titip anak sebagai ”famili lain” dalam KK telah menjadi atensi bersama tahun lalu. Tahun ini, atas kesepakatan terbaru, regulasi terkait itu diperketat dalam petunjuk teknis PPDB. ”Sekarang itu diperketat, yaitu calon peserta didik diharuskan dalam satu KK dengan orangtua atau wali. Dan, sekarang ada pernyataan ke- benaran data,” ucap Budi. Dalam Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2024 yang merevisi petunjuk teknis PPDB tahun 2023, terdapat ketentuan Pasal 18 yang diubah terkait aturan jalur zonasi. Disebutkan, calon peserta didik baru terdaftar dalam satu KK dengan orangtua/wali calon peserta didik, dengan ketentuan status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yakni anak atau cucu. Selain itu, nama orangtua/wali dan calon peserta didik baru tercantum sebagai anggota keluarga pada KK. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023