;

Dilema Industri Karet Nasional

Dilema Industri Karet Nasional

Industri karet nasional tengah berada dalam tekanan. Di antaranya datang dari produksi yang terus menurun dan terkini UU Antideforestasi Uni Eropa/European Union Deforestation Regulation (EUDR) di mana karet menjadi satu dari tujuh komoditas yang berperan dalam deforestasi. Penurunan produksi karet Indonesia disebabkan oleh tanaman yang sudah tua dan atau rusak, konversi tanaman karet, penyakit terutama gugur daun, dan kurangnya tenaga kerja penyadap. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 bahwa produksi karet nasional hanya 3,14 juta ton dan turun lebih dalam lagi pada 2023 menyisakan 2,65 juta ton. Dalam 6 tahun terakhir, produksi karet turun 1,24 juta ton. Indonesia kalah dari Thailand, yang mampu menghasilkan 4,58 juta ton (periode 2014—2018). Thailand berkontribusi 31,83% dari rata-rata produksi karet dunia pada periode tersebut. 

Padahal Indonesia adalah negara dengan luas kebun karet terbesar di dunia. Laporan BPS 2023, luas perkebunan karet Indonesia 3,55 juta hektare (ha). Angka itu sebenarnya turun 230.000 ha (6%) dibandingkan dengan 2022. Data pada 2022, ekspor ke Uni Eropa sebesar 340.066 ton, angka ini turun 13,18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai sebesar 391.683 ton. Seperti kita ketahui bahwa pada 31 Mei 2023 Uni Eropa telah menyepakati EUDR sebagai langkah antisipasi atas maraknya produksi komoditas yang merusak hutan. Konsekuensi EUDR mulai berlaku pada Desember 2024 bagi importir (18 bulan setelah ditetapkan) dan 24 bulan setelah ditetapkan (Juni 2025) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

Data pada 2022, ekspor ke Uni Eropa sebesar 340.066 ton, angka ini turun 13,18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai sebesar 391.683 ton. Seperti kita ketahui bahwa pada 31 Mei 2023 Uni Eropa telah menyepakati EUDR sebagai langkah antisipasi atas maraknya produksi komoditas yang merusak hutan. Konsekuensi EUDR mulai berlaku pada Desember 2024 bagi importir (18 bulan setelah ditetapkan) dan 24 bulan setelah ditetapkan (Juni 2025) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Sampai saat ini, industri hilir karet nasional hanya sekitar 20% yang meliputi industri ban, vulkanisir, dock fender, dan sebagainya. Sisanya 80% untuk ekspor dalam bentuk setengah jadi berupa crumb rubber dan rubber smoked sheet (RSS). Indonesia juga harus mulai mempertimbangkan menjajaki pasar Asia bagian timur dan Amerika bagian utara serta Amerika bagian selatan untuk mengurangi risiko ketergantungan atas Uni Eropa. Adapun pemenuhan ketentuan UU Antideforestasi, pemerintah harus turun tangan membantu operator dalam menyediakan data geolokasi kebun, legalitas tanah, jaminan hak pekerja (termasuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur), dan perlindungan lingkungan. 

Selanjutnya diplomasi sesama negara produsen karet untuk memperjuangkan harga karet yang renumeratif bagi para pekebun. Termasuk mengintensifkan pertemuan Ad Hoc Joint Task Force (JTF) on EUDR yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa. Teknologi ini sudah mulai diuji coba oleh Malaysia Rubber Council (MRC) atau Dewan Karet Malaysia. Dari pengalaman Malaysia, teknologi ini membutuhkan biaya yang mahal, sebesar US$11/pohon/tahun. Selanjutnya, Indonesia mengoptimalkan peran International Tripartite Rubber Council (ITRC) yang beranggotakan Indonesia, Thailand, dan Malaysia untuk berperan lebih dalam menjaga stabilitas harga karet dan kesejahteraan petani karet dari anggota ITRC.

Tags :
#Opini #Karet
Download Aplikasi Labirin :