Pelaku Usaha Wisata Ikuti Prosedur New Normal
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ari Juliano memastikan protokol new normal atau normal baru akan menjadi acuan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dalam menjalankan usahanya. Protokol ini diharapkan akan meningkatkan standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan di sektor pariwisata sekaligus peningkatan inovasi digital untuk memajukan sektor-sektor ekonomi kreatif Indonesia agar dapat bangkit dan bersaing di pasar global.
Penerapan protokol normal baru tersebut bertujuan agar wisatawan dapat tetap berkunjung dengan tenang dan nyaman karena fasilitas pariwisata kini sudah semakin disempurnakan dengan standar bersih, sehat, aman yang terverifikasi. Ari menjelaskan, protokol kesehatan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari melakukan simulasi, sosialisasi, publikasi kepada publik, dan yang terakhir melakukan uji coba. Pelaksanaan tahapan- tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan daerah.
Pengamat pariwisata sekaligus founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, menilai, pemerintah harus membuat indeks acuan destinasi normal baru secara tegas dan jelas. Tanpa indeks yang jelas, pemilihan destinasi yang bisa dikunjungi dengan protokol kesehatan menjadi tidak transparan dan dipenuhi konflik kepentingan. Taufan menjabarkan, dari hasil survei US Travel Association, terkait Covid- 19 sebagai faktor utama penentu keputusan dalam berwisata, 55 persen koresponden menilai pandemi memengaruhi wisatawan menentukan keputusan liburan dalam enam bulan ke depan. Jadi ada pandemi atau tidak, parameter dan indeks kesiapan suatu destinasi harus ditentukan dengan tegas, jadi bukan hanya soal cepat-cepat buka destinasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023