Pemerintah Selidiki Koperasi Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (KUKM) mengawasi koperasi ilegal yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian KUKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan temuan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, ada 15 kelompok yang mencatut nama koperasi dengan tujuan melawan hukum.
Menurut Rully, entitas ilegal tersebut menawarkan pinjaman uang hingga upaya menarik dana simpanan dari masyarakat. Lembaganya juga menangani koperasi berizin yang diduga melakukan penyimpangan, modus yang paling banyak ditemukan adalah menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang bukan anggotanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa temuan modus kejahatan yang mengatasnamakan koperasi terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Tongam, sulit untuk membendung aktivitas koperasi ilegal ini karena mereka memanfaatkan teknologi, seperti melalui media sosial, pesan elektronik, hingga membuat situs dan aplikasi.
Tongam pun mengakui bahwa pemahaman masyarakat terhadap jati diri dan prinsip koperasi masih sangat minim. Tongam mengatakan keabsahan izin di Kementerian KUKM perlu dijadikan acuan oleh masyarakat ketika menerima penawaran dari entitas yang mengatas-namakan koperasi simpan-pinjam.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023