Saling Silang Dua Kementerian soal Data Bansos
Sepekan terakhir, Kementerian PPNl/Bappenas dan Kemensosial saling silang pendapat soal kemutakhiran data penerima bansos. Narasi di kalangan elite pemerintahan ini dinilai tidak produktif dan justru bisa merugikan masyarakat. Pernyataan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebut data bansos tidak tepat sasaran hingga 46 %, dan mencontohkan salah satu pejabat eselon satunya turut menerima, mengundang kegaduhan. Hal itu disampaikan Suharso saat peluncuran sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam acara Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/6). ”Data yang dievaluasi Bappenas akibat adanya exclusion dan inclusion error itu 40 % melenceng, (tepatnya) 46 % tidak tepat,” kata Suharso.
Sistem Regsosek diklaim Suharso bisa melengkapi data bansos sehingga penyaluran yang tidak tepat sasaran bisa turun hingga 30 % pada akhir 2024. Data Regsosek meliputi informasi kependudukan, geospasial, kondisi perumahan, sanitasi dan air bersih, ketenagakerjaan, asset dan kepemilikan usaha, pendidikan, kesehatan, penyandang disabilitas, dan program perlindungan sosial. Kemensos tidak terima dengan pernyataan tersebut. Staf Khusus Mensos Suhadi Lili meminta Suharso membuka data yang ia miliki untuk dibandingkan dengan daftar penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Selain itu, membuka secara terang-terangan nama pejabat eselon satu di lingkup Bappenas yang menerima bansos. ”Misalnya tidak percaya DTKS dan membuat data sendiri yang diyakini pasti lebih baik untuk hipotesis itu, tepat tidak? Itu hipotesis, masih belum terbukti,” kata Suhadi di Command Center Kemensos, Cawang, Jaktim, Jumat (21/6).
Suhadi mengatakan, jumlah penerima bantuan dalam DTKS fluktuatif karena selalu diperbarui setiap bulan melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa, diserahkan ke pemda, lalu disetujui Kemensos. Masyarakat yang merasa dirinya atau orang lain tidak pantas menerima bansos bisa melapor melalui laman Cekbansos. Skema ini sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS, yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Catatan Kemensos sampai Mei 2024, penerima bansos dalam DTKS, termasuk bansos penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, mencapai 127.151.985 jiwa. Pihaknya juga terus menggalakkan pemberdayaan masyarakat untuk berwirausaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).
Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, ada 21.333 keluarga penerima manfaat yang dihapus dari daftar penerima bansos karena sudah mandiri. Menurut Kemensos, silang pendapat ini harus diselesaikan di ranah publik. Sebab, Bappenas mengungkit terlebih dahulu kepada media sebagai representasi publik. Data orang miskin yang dimiliki pemerintah saat ini ada tiga, yakni DTKS di Kemensos, Regsosek di Bappenas, dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) di Kemenko PMK. Belum lagi sistem data pemda. Banyaknya produsen data ini akan membingungkan pelaksana teknis di daerah, mulai dari Bappeda sampai organisasi perangkat daerah teknis. Mereka harus memadukan data dengan verifikasi dan validasi ulang, sedangkan anggaran terbatas. Egosentris kementerian dan lembaga terkait beragam data kesejahteraan sosial ini selain tidak tepat dan tidak etis, juga tidak efisien. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023