PRT Masih Menaruh Harapan Sebelum DPR Akhiri Masa Kerja
Penghargaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia masih sangat rendah. Selain minim perlindungan dan rentan mengalami diskriminasi, profesi PRT masih belum mendapat pengakuan negara. Padahal, semenjak 13 tahun lalu, tepatnya 16 Juni 2011, dunia telah mengakui keberadaan PRT melalui pengesahan Konvensi ILO Nomor 189 untuk pekerjaan yang layak bagi PRT serta menetapkan hokum perburuhan internasional untuk PRT. Sejak itu, PRT di dunia setiap tanggal 16 Juni memperingatinya sebagai Hari PRT Internasional (International Domestic Workers Day). Peringatan Hari PRT Internasional diharapkan semakin membangun kesadaran negara-negara di dunia untuk menghargai kerja yang selama ini dilakukan para PRT.
Di Indonesia, Peringatan Hari PRT Internasional 2024 menjadi momentum untuk mendesak DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT). ”RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun. Namun, DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Padahal, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja, maupun warga negara,” ujar Lita Anggraini, Kornas Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT) Minggu (16/6). Pemetaan JALA PRT di tahun 2024 menunjukkan, PRT di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 5 juta orang masih mengalami empat jenis kekerasan, yakni bekerja dalam situasi perbudakan, hidup dalam situasi pelecehan, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan rentan menjadi korban perdagangan orang.
Bahkan, upah yang diterima PRT masih jauh dari upah minimum di kota-kota besar di Indonesia, seperti di Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Umumnya PRT menerima upah 20-30 % upah minimum provinsi atau kabupaten di tempatnya bekerja. ”Mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan, bahkan tak bisa mengakses perlindungan sosial serta mendapatkan hak dasar ketenaga kerjaan,” kata Lita yang bersama JALA PRT menggelar Peringatan Hari PRT Internasional di depan gerbang kompleks parlemen, Senayan, Minggu pagi. Harapan dan desakan kepada DPR untuk mengesahkan UU Perlindungan PRT sebelum mengakhiri masa bakti periode 2019-2024 juga disuarakan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berbagai kalangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023