Pencemar Karimunjawa Dituntut Ganti Rugi
Berkas perkara penyidikan terhadap empat petambak udang ilegal yang diduga merusak dan mencemari lingkungan kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jateng, telah dilimpahkan untuk disidangkan di PN Jepara. Selain memidanakan empat petambak itu, KLHK bakal mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan serta pemulihan. Aktivitas tambak udang tanpa izin di Karimunjawa diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang lantas diselidiki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penyidik lalu menetapkan empat petambak sebagai tersangka, yakni S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50). Pada Senin (3/6) berkas perkara penyidikan terkait kasus itu telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kajati Jateng.
Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti berupa ratusan buah pipa inlet (saluran air masuk) pun telah dilakukan oleh penyidik Gakkum kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jepara pada Senin (10/6). Kini, empat tersangka itu ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jepara, Kamis (13/6) mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan KLHK karena petambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan TN Karimunjawa serta merusak dan mencemari lingkungan. ”Tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi TN Karimunjawa dari perusakan dan pencemaran, yang merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsi TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.”
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Empat petambak itu juga dijerat Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Rasio menyebut, penerapan pasal berlapis itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para tersangka dan pembelajaran bagi masyarakat ke depan. Selain itu, KLHK akan menerapkan beberapa instrumen hukum, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang serta mengajukan gugatan perdata berupa ganti kerugian dan pemulihan lingkungan terhadap para tersangka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023