Berhaji dengan Visa Ilegal yang Terus Berulang
Kloter terakhir calon jemaah haji asal Indonesia belum juga diberangkatkan, tapi sebagian warga negara Indonesia justru dipulangkan dari Arab Saudi, awal Juni 2024. Mereka ditangkap dan dideportasi oleh aparat keamanan karena akan menjalankan ibadah haji menggunakan visa nonhaji. Konjen RI di Jeddah mencatat, total anggota jemaah Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi mencapai 80 orang. Sebagian besar telah dipulangkan ke Indonesia, sebagian ditahan karena diduga sebagai pelaku pemalsuan visa dan tasreh haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNI yang gagal berhaji masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka dijanjikan mendapatkan tasreh haji atau izin melintas untuk menunaikanibadah haji dengan biaya 4.600 riyal atau Rp 20 juta.
Para WNI yang dipulangkan itu tidak termasuk dalam 241.000 kuota haji reguler ataupun haji khusus Indonesia tahun ini. Padahal, menurut pengakuan seorang anggota jemaah dari Banten yang dideportasi, ia membayar Rp 300 juta, lima kali lipat biaya haji regular 2024, Rp 60,5 juta. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj menduga, WNI yang berhaji tanpa visa haji jumlahnya bakal lebih banyak. Sebab, pada awal Mei atau pemberangkatan kloter pertama jemaah haji asal Indonesia, masih ada 100.000 WNI yang menjalankan umrah belum kembali ke Tanah Air. Sebagian kemungkinan tetap di Arab Saudi hingga musim haji karena masa berlaku visa umrah mencapai tiga bulan.
Menurut dia, WNI yang menjalankan ibadah haji menggunakan visa ilegal tergoda dengan iming-iming dari tokoh masyarakat dan agen perjalanan yang menjanjikan dapat berangkat haji tanpa waktu tunggu yang lama. Sebab, waktu tunggu haji Indonesia paling cepat 11 tahun dan paling lama 47 tahun. Modus yang digunakan, ialah berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Selain itu, mereka juga tidak menggunakan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi, tetapi transit di negara lain sebelum masuk ke ”Tanah Suci”. ”WNI yang tergiur menjalankan ibadah haji secara illegal selalu berulang karena ada pasarnya. Semua masyarakat ingin menyempurnakan rukun Islam dengan berhaji, sementara kuotanya terbatas,” ujar Mustolih dalam acara bincang-bincang Satu Meja The Forum bertajuk ”Haji Terganjal Visa Ilegal” di KompasTV, Rabu (12/6) malam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023