;

Narasumber dalam Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan

Narasumber dalam Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi setelah menjadi narasumber di dua stasiun televisi nasional. Dalam acara itu, Hasto menyampaikan kritik perihal kondisi sosial politik di Indonesia saat Pemilu 2024. Pernyataan Hasto inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya pada 26 dan 31 Maret 2024. Pelapor bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Laporan itu dibuat hanya selisih satu-dua minggu setelah penayangan wawancara tersebut.

Dewan Pers menyatakan wawancara Hasto di stasiun televisi itu adalah karya jurnalistik. Sehingga tidak tepat mempidanakan Hasto atas perkataannya. Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, bagi pihak yang dirugikan dengan pernyataan Hasto, semestinya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bisa dengan mekanisme menyampaikan hak jawab,” ujarnya saat dihubungi kemarin, 12 Juni 2024. Dia menjelaskan, posisi narasumber tidak terpisahkan dari rangkaian kerja-kerja jurnalistik yang berujung pada karya jurnalistik. Apalagi Dewan Pers dengan Polri memiliki nota kesepahaman agar sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum.

Pada Pasal 5 Undang-Undang Pers dinyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kemudian pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. “Pers punya mekanisme hak jawab atau memberikan ruang wawancara berikutnya,” kata Agung. (Yetede)
Tags :
#Nasional #Hukum
Download Aplikasi Labirin :