;

Janji Perlindungan bagi Jutaan Pekerja Kemitraan

13 Jun 2024 Kompas
Janji Perlindungan bagi
Jutaan Pekerja Kemitraan

Setelah prosesnya sempat menggantung cukup lama, pemerintah kembali membahas regulasi perlindungan pekerja gig dengan status kemitraan. Peraturan itu akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak dasar ketenagakerjaan bagi para pekerja mitra yang selama ini tidak terjamin karena adanya kekosongan hukum. Pekerja gig adalah tenaga kerja yang identik dengan karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas. Isu tentang pentingnya perlindungan pekerja gig berstatus mitra seperti pengemudi daring berbasis aplikasi atau ride hailing (ojol), mitra kurir lepas, dan pekerja gig lainnya, sebenarnya sudah mengemuka sejak lama. Seiring berkembangnya ekonomi digital, informalisasi kerja berkedok status kemitraan di sektor logistik dan transportasi daring kian marak. Namun, kekosongan hukum membuat pekerja gig selama ini rentan dieksploitasi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Bidang Perekonomian Sumurung mengatakan, pemerintah mulai resmi menyusun regulasi perlindungan pekerja gig atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK) pada layanan angkutan berbasis aplikasi sejak tahun 2023. Namun, prosesnya memang sempat terhenti karena Pemilu 2024. Saat itu, ada keinginan agar penyusunan regulasi itu tidak terkontaminasi oleh isu politik. Sekarang, setelah pemilu berakhir, pembahasan dimulai kembali. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kembali ada pembahasan dan bisa berprogres lagi. Harapan kami, lebih cepat selesai lebih bagus, yang jelas prosesnya kembali berjalan,” kata Sumurung dalam diskusi Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM yang digelar Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (12/6). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :