Tak Ada Keistimewaan bagi Anak Joe Biden
Hunter Biden (54) putra Presiden AS, Joe Biden, divonis bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal. Ia terancam penjara 25 tahun. Kasusnya menunjukkan tidak ada keistimewaan bagi anak presiden. Jangankan mendapat jabatan, bebas dari kasus hukum saja sulit. Juri Pengadilan Wilmington, kota kediaman keluarga Biden, memutuskan itu pada Selasa (11/6) siang atau Rabu dini hari WIB. ”Kami menghormati keputusan pengadilan,” kata Presiden Biden. Sebelumnya, ia menyatakan tak mengampuni Hunter jika telah divonis berkekuatan hukum tetap. Sebagai presiden, salah satu kewenangan Biden adalah mengampuni terpidana. Kasus Hunter kelanjutan penyelidikan catatan pajaknya oleh kantor pajak AS, IRS, karena ada kejanggalan. Di dalam penyelidikan itu, IRS menemukan bahwa Hunter memiliki pistol yang dibeli pada 2018.
Padahal, ketika penyelidikan dilakukan, Hunter tercatat sebagai pasien rehabilitasi narkoba. UU AS melarang pencandu alkohol atau narkotika memiliki senjata api. Hunter pun dilaporkan kepada polisi. Persidangannya dimulai pada 24 Mei 2024. Lalu, ia dinyatakan bersalah oleh juri. Ini pertama kali Hunter divonis bersalah sehingga pengamat hukum memperkirakan ada keringanan. Hakim belum memutuskan berapa lama Hunter harus dipenjara. Tim kuasa hukum Hunter mengatakan, mereka mengajukan banding. Jaksa Weiss menegaskan tidak ada seorang pun yang derajatnya lebih tinggi di mata hukum. Hunter sebagai orang dewasa memahami bahwa pilihannya salah dan mendatangkan konsekuensi hukum. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023