;

Rugikan Industri, Permendag 8/2024 Layak Dicabut

Ekonomi Yuniati Turjandini 11 Jun 2024 Investor Daily (H)
Rugikan Industri, Permendag 8/2024 Layak Dicabut
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Merugikan Industri manufaktur. Untuk itu, aturan tersebut layak dicabut agar tidak membuat industri semakin tertekan. Ketua Asosiasi Pertekstilan (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menerangkan, Permendag 8/2024 merupakan sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia mengungkapkan, dampak Permendag 8/2024 adalah relaksasi untuk impor pakaian jadi, sehingga pakaian jadi yang tertahan di pelabuhan sekarang banyak membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini membuat utilitasi industri tekstil semakin rendah. Kondisi ini membuat order-order IKM atau garmen pakaian jadi ditunda atau dibatalkan. Selain itu, banyak produk kalah asing dari produk impor yang menawarkan harga murah. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :