;

Briptu Fadhilatun dalam Kelindan Judi Daring

Briptu Fadhilatun dalam
Kelindan Judi Daring

Briptu Fadhilatun Nikmah (28) anggota Polresta Mojokerto, Jatim, membakar suaminya, Briptu Rian DW (27), yang bertugas di Polres Jombang, hingga tewas, Sabtu (8/6). Fadhilatun dipindahkan dari rumah tahanan Polda Jatim ke RS agar tersangka kasus KDRT itu bisa merawat tiga anaknya yang masih bayi dan balita. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, setelah dikeluarkan dari rumah tahanan, Fadhilatun tetap ditahan. Namun, dipindahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso, Surabaya. ”Mengingat yang bersangkutan memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak, sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Dirmanto, Senin (10/6) di Markas Polda Jatim.

Sabtu itu, awalnya, korban dan pelaku bertengkar di rumah dinas Asrama Polisi Kelurahan Miji, Kota Mojokerto. Tersangka kesal karena sang suami kerap menghabiskan gajinya untuk bermain judi daring (online). Padahal, gaji itu seharusnya untuk membiayai rumah tangga, terutama pendidikan ketiga anak mereka. Ia menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Setelah itu, pelaku menyalakan api sehingga menyulut bensin yang membasahi tubuh korban. Korban mengalami luka bakar 90 % di sekujur tubuhnya dan meninggal setelah dirawat di RS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, di Jakarta, mengatakan, persoalan ekonomi terkait judi daring yang diduga menjadi motif tindakan Fadhilatun kini masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang, Luluk Dwi Kumalasari, mengatakan, judi daring berkembang pesat di masyarakat belakangan ini seiring melesatnya perkembangan teknologi informasi. Luluk menyebut, judi konvensional dan judi daring sama-sama memicu kecanduan bagi penggunanya, yang memicu beberapa perilaku buruk, seperti suami yang tak mau menafkahi istrinya atau bertanggung jawab terhadap keluarganya karena lebih memilih menghabiskan uangnya untuk judi. Kecanduan judi mendorong orang mencuri uang, menjual semua hartanya, dan berutang. ”Penjudi juga banyak yang terjerat pinjaman daring agar bisa bermain terus-menerus. Pemain dibuat penasaran dengan tawaran bisa menang besar,” ujar Luluk. ( Yoga)


Download Aplikasi Labirin :